Pendidikan Solusi Pencegahan Korupsi
etelah sukses penyelenggaraan di regional I Jakarta dan regional II Makassar, Bagian Hukum dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melaksanaan kegiatan Training of Trainers (TOT) Pendidikan Anti Korupsi (PAK) untuk regional III yang bertempat di Basko Grand Hotel Padang.
Koordinator Kopertis wilayah X Prof. Damsar mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi secara resmi membuka TOT Pendidikan Anti Korupsi regional III Padang (28/3). TOT regional III ini melibatkan dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di lingkungan Kopertis wilayah II dan X. Dengan adanya TOT PAK ini diharapkan dosen-dosen tersebut dapat menjadi pengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di kampus mereka masing-masing, baik sebagai mata kuliah wajib, pilihan maupun sisipan.
Damsar dalam sambutannya sangat mengapresiasi dipilihnya kota Padang sebagai tuan rumah TOT PAK regional III. Damsar menyatakan bahwa pendidikan Anti Korupsi tidak dapat dipisahkan dari pendidikan integritas. Sumatera Barat yang lazim juga disebut negeri Minangkabau merupakan salah satu daerah di Indonesia yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang memiliki integritas tinggi seperti Bung Hatta, Agus Salim dan lain sebagainya. TOT Pendidikan Anti Korupsi ini meruapkan salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi dan perilaku koruptif yang telah “membudaya” di negeri ini.
pencegahan. Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.
Penegakan Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.
Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.
Musni Umar Tawarkan 5 Solusi Pemecahan Korupsi
Sosiolog Universitas Indonesia Musni Umar menawarkan pemecahan korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
"Selama ini, KPK belum mampu menyetop kasus korupsi yang terjadi. Karena itu saya menawarkan beberapa opsi untuk solusi," katanya melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (28/11).
Ia berpendapat, mekanisme pemecahan korupsi bisa dilakukan dengan cara berikut; pertama, diperlukan pemimpin tertinggi negara yang bersih dan memiliki political will serta political courage; kedua, pencegahan korupsi harus mendapat prioritas untuk menghentikan berlanjutnya praktik korupsi dikalangan birokrasi, BUMN, dan legislatif.
Selanjutnya, ketiga adalah pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap aparat hukum harus pula mendapat prioritas untuk hentikan mafia peradilan; keempat, penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berskala raksasa seperti Bank century dan BLBI.
Adapun mekanisme kelima yakni diperlukan resolusi budaya dan mental karena akar masalah korupsi berasal dari budaya.
posting sebelumnya
etelah sukses penyelenggaraan di regional I Jakarta dan regional II Makassar, Bagian Hukum dan Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melaksanaan kegiatan Training of Trainers (TOT) Pendidikan Anti Korupsi (PAK) untuk regional III yang bertempat di Basko Grand Hotel Padang.
Koordinator Kopertis wilayah X Prof. Damsar mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi secara resmi membuka TOT Pendidikan Anti Korupsi regional III Padang (28/3). TOT regional III ini melibatkan dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di lingkungan Kopertis wilayah II dan X. Dengan adanya TOT PAK ini diharapkan dosen-dosen tersebut dapat menjadi pengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di kampus mereka masing-masing, baik sebagai mata kuliah wajib, pilihan maupun sisipan.
Damsar dalam sambutannya sangat mengapresiasi dipilihnya kota Padang sebagai tuan rumah TOT PAK regional III. Damsar menyatakan bahwa pendidikan Anti Korupsi tidak dapat dipisahkan dari pendidikan integritas. Sumatera Barat yang lazim juga disebut negeri Minangkabau merupakan salah satu daerah di Indonesia yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang memiliki integritas tinggi seperti Bung Hatta, Agus Salim dan lain sebagainya. TOT Pendidikan Anti Korupsi ini meruapkan salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi dan perilaku koruptif yang telah “membudaya” di negeri ini.
pencegahan. Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.
Penegakan Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.
Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.
Sosiolog Universitas Indonesia Musni Umar menawarkan pemecahan korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
"Selama ini, KPK belum mampu menyetop kasus korupsi yang terjadi. Karena itu saya menawarkan beberapa opsi untuk solusi," katanya melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (28/11).
Ia berpendapat, mekanisme pemecahan korupsi bisa dilakukan dengan cara berikut; pertama, diperlukan pemimpin tertinggi negara yang bersih dan memiliki political will serta political courage; kedua, pencegahan korupsi harus mendapat prioritas untuk menghentikan berlanjutnya praktik korupsi dikalangan birokrasi, BUMN, dan legislatif.
Selanjutnya, ketiga adalah pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap aparat hukum harus pula mendapat prioritas untuk hentikan mafia peradilan; keempat, penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berskala raksasa seperti Bank century dan BLBI.
Adapun mekanisme kelima yakni diperlukan resolusi budaya dan mental karena akar masalah korupsi berasal dari budaya.
posting sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar